Pinjaman Darurat

BRIDGIN LOAN FUNDER

A. Jangka waktu pinjaman: minimal 3 bulan – 1 tahun

B.   Besar Pinjaman: Minimal 1 Milyar – 5 Milyar

C.   Jaminan Properti: Rumah Mewah, Ruko, Apartmen, Gedung dan  Perkantoran

D.  Jaminan sertifikat hak milik (SHM)/ Hak Guna Bagunan (HGB)

E.   Wilayah Jaminan berada di wilayah jakarta, khususunya:

  • Perumahan di daerah Menteng
  • Perumahan di daerah Pondok Indah
  • Perumahan di daerah Permata Hijau
  • Perumahan di daerah Kebayoran Baru
  • Perumahan di daerah Pantai Mutiara
  • Perumahan di daerah Ancol
  • Perumahan di daerah Pantai Indah Kapuk
  • Perumahan di daerah Tebet
  • Perumahan di daerah Pluit
  • Perumahan didaerah Kelapa Gading
  • Perumahan di daerah Gajah Mada
  • Perumahan di daerah Hayam Wuruk
  • Perumahan di daerah Bintaro
  • Ruko di pinggir jalan dan strategis

D. Proses Pencairan: 3 – 7 hari kerja setelah survey

E.   Persyaratan dokumen:

  • Surat Permohonan Pinjaman
  • Copy Sertifikat Hak Milik SHM/  Hak Guna Bangunan (HGB)
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • PBB terakhir
  • KTP & KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Nikah/ Surat Cerai
  • Foto Properti tampak luar dan dalam berwarna
  • Seluruh dokumen dibuat 3 rangkap dan dijilid rapi

F. Besar pinjaman yang dicairkan 70 % dari harga pasar

G.   Biaya Briging loan : Diskonto 10 % (setelah cair)